Syarat dan Ketentuan Pengajuan NUPTK

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
Syarat berkas yang di uploud untuk GHS (Guru Honorer Sekolah)
Masa kerja minimal 2,5 tahun dihitung dari tmt awal
scan berkas aslinya
  1. Scan ktp
  2. Scan ijasah SD (ijasah + nilai )
  3. Scan ijasah SMP (ijasah + nilai )
  4. Scan ijasah SMA (ijasah + nilai )
  5. Scan ijasah S1 (ijasah + akta ) Scan ijasah S1 (ijasah + akta ) Ijasah harus Linier dengan tugas mengajar permendikbud no 16 tahun 2019
  6. SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas
    • SK Pengangkatan
      1. SK Angkatan awal (awal menjadi Guru )
      2. SK angakatan 2 tahun terakhir ( SK Dinas 2019, SK Dinas 2020) nama yang di ajukan di lingkari
    • SK Penugasan jika sk PBM persemester uploud 5 semester (nama yang di ajukan di lingkari)
      1. Tahun 2017/2018 semester II
      2. Tahun 2018/2019 semester I, II
      3. Tahun 2019/2020 semester I,II
      4. Jika sk PBM nya pertahun uploud 3 tahun terakhir ( nama yang di ajukan di lingkari)
Catatan No 6 Jadi Satu File
NB:
SELAMA DUA TAHUN BERTURUT TURUT PADA LEMBAGA SEKARANG

Bagi CPNS / PNS
Syarat berkas yang di uploud scan berkas aslinya
  1. Scan ktp
  2. Scan ijasah SD (ijasah + nilai )
  3. Scan ijasah SMP (ijasah + nilai )
  4. Scan ijasah SMA (ijasah + nilai )
  5. Scan ijasah S1 (ijasah + akta )
  6. SK Pengangkatan cpns/pns dan sk penugasan dari kepala dinas (SPMT)

Syarat berkas yang di uploud untuk pengajuan NUPTK GTY (Guru Tetap Yayasan)
Masa kerja minimal 2,5 tahun dihitung dari tmt awal
scan berkas aslinya
  1. Scan ktp
  2. Scan ijasah SD (ijasah + nilai )
  3. Scan ijasah SMP (ijasah + nilai )
  4. Scan ijasah SMA (ijasah + nilai )
  5. Scan ijasah S1 (ijasah + akta ) Ijasah harus Linier dengan tugas mengajar permendikbud no 16 tahun 2019
  6. SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas Mengajar
    • SK Pengangkatan
      1. SK Angkatan awal (awal menjadi GTY )
      2. SK angakatan dari yayasan 2 tahun terakhir
    • SK Penugasan jika sk PBM persemester uploud 5 semester (nama yang di ajukan di lingkari)
      1. Tahun 2017/2018 semester II
      2. Tahun 2018/2019 semester I, II
      3. Tahun 2019/2020 semester I,II
      4. Jika sk PBM nya pertahun uploud 3 tahun terakhir ( nama yang di ajukan di lingkari)

Catatan no 6 jadi satu File
NB: SELAMA DUA TAHUN BERTURUT TURUT PADA LEMBAGA SEKARANG

Posting Komentar

0 Komentar